Tanah Papua merupakan wilayah bio-geografis terbesar ketiga di Indonesia, dengan kemajemukan suku, bahasa dan adat istiadat serta memiliki keanekaragaman sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistem baik di darat maupun perairan yang cukup tinggi. Salah satu bagian wilayah di Tanah Papua yang memiliki keanekaragaman suku dan budaya, serta keanekaragaman hayati yang cukup besar adalah wilayah Kepala Burung baik itu daratan dan perairan.
Pengelolaan SDA di Papua semakin kuat dan bakal jamur perusahaan akan lebih meningkat sebagai dampak dari lahirnya UU No. 21/2001 tentang status Otonomi Khusus bagi daerah Papua. Otonomi Khusus, secara politis merupakan strategi politis untuk menjawab kebutuhan masyarakat Papua, sehingga Otsus dapat menjadi peluang sekaligus tantangan bagi masyarakat adat Papua. Banyak investor dari dalam dan luar negeri yang tidak segan-segan menawarkan penanaman modalnya di Papua.
Salah satu kemudahan adalah Gubernur Kepala Daerah Provinsi Papua dengan legitimasi UU Otsus ini boleh mencari investor sendiri untuk mengembangkan daerah kekuasaannya. Peluang ini didukung dengan adanya UU. No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU. No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan daerah. Dampak dari peluang OTSUS ini telah dibuktikan dengan adanya kehadiran Britiesh Petroleum Indonesia (BP-Indonesia) yang akan memproduksi Gas Alam Cair di Kawasan Teluk Bintuni dengan proyek LNG Tangguh.
Adalah defacto bahwa kekayaan SDA juga dapat menjadi pemicu konflik yang berdimensi HAM hingga melahirkan dasar perjuangan bagi masyarakat Papua untuk memisahkan diri dari NKRI. Hal ini karena sudah parah sakit hatinya orang Papua yang sudah terpendam secara turun-temurun, sehubungan dengan perlakuan pemerintah Indonesia sebagai penguasa dan para investor sebagai pemilik modal.
Karena itu tidak sedikit persoalan di Papua yang terkait dengan kehadiran perusahaan-perusahaan yang menjamur di Papua dan terutama kekuasaan negara dalam hal ini pemerintah yang selalu menang terhadap masyarakat dengan mengatasnamakan peraturan-perundangan, pembangunan negara, dan terutama dengan kekuatan aparat keamanan negara dengan alasan untuk stabilitas nasional. Padahal masyarakat Papua telah sadar akan tipu muslihatnya pemerintah dengan para investor itu.
Hanya jika mereka menuntut apa yang menjadi hak-hak dasarnya sebagai manusia, dan terutama hak ulayat atas tanah adatnya, mereka malah dituduh menghambat pembangunan dan mudah dikalahkan dengan pemberian stigma Separatis, OPM (Organisasi Papua Merdeka) dan GPK yang menurut pemerintah dan aparat keamanan negara harus ditindak tegas dan ditiadakan dari bumi Indonesia. Sehubungan dengan stigma tersebut, orang asli Papua pun kehilangan identitas dirinya dari segala dimensinya.
Analisis ini tidak dapat terlepas dari hubungan tiga kekuatan besar dalam proses kehidupan sosial kemasyarakatan yaitu Negara, Modal (pasar) dan Rakyat (Komunitas). Ketiga aktor besar tersebut tidak seimbang dalam realita hubungannya, sehingga terjadi penumpukan kekuatan yang hanya menguntungkan pada negara dan modal saja, sedangkan rakyat selalu dalam kondisi “Apa Adanya” dan terus terkalahkan serta termiskinkan.
Pertemuan kekuatan antara negara dan modal bermuara pada terciptanya kompromi yang menghasilkan pengaturan-pengaturan baru dalam memanfaatkan berbagai fasilitas kehidupan, seperti pengelolaan hasil hutan, penguasaan lahan, penguasaan laut, pertambangan, ternyata hanya mengutamakan kepentingan negara dan modal saja. Sementara rakyat terpinggirkan dan hanya menjadi korban dari ketimpangan perimbangan kekuatan ini. Pada kondisi yang lebih praktis, demikian jelas terlihat gejala dan peristiwa dimana posisi rakyat semata-mata hanyalah sebagai obyek dari gagasan dan kebijakan yang dibuat oleh kekuatan negara dan modal, baik keduanya bersatu maupun sendiri-sendiri.
Praktek-praktek dan pola hubungan tidak seimbang seperti di atas telah mendatangkan banyak kerugian bagi rakyat, yaitu di samping terjadinya kesenjangan sosial yang parah antara rakyat dan dua aktor lainnya, juga terjadi proses pembodohan dan pemiskinan secara struktural. Lebih lanjut, analisa sosial juga menghasilkan asumsi bahwa negara dan modal adalah sebuah kesatuan komunitas, kesatuan kepentingan yang saling bekerja-sama.
Walaupun didalam masing-masing sub komunitas itu sendiri, terdiri dari beberapa komponen, seperti : (1) Sub komunitas Negara merepresentasikan militer, departemen-departemen, birokrat dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. (2). Sub komunitas modal memrepresentasikan investor, perusahaan-perusahaan transnasional dan atau multinasional, tuan tanah bahkan tengkulak tingkat kampung masuk kelompok ini. Sehingga perencanaan strategi dan taktik untuk melakukan perjuangan yang selalu dijalani oleh organisasi rakyat dan Ornop terfokus pada dua kekuatan, yaitu negara dan modal.
Pada dasarnya kekuatan komunitas negara dan modal baik bermain sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan investasi sebesar-besarnya. Akibatnya, semua komponen dalam negara, pada berbagai tingkatan dan sektor ingin menjadi penguasa, begitu pula dalam modal, semua ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Faktor kepentingan ini melahirkan pertikaian antar kepentingan politik dan persaingan antar pemilik modal yang sering terjadi. Pertikaian dan persaingan ini membutuhkan arena dan manifestasinya secara nyata di lapangan. Arena termaksud adalah rakyat.
Salah satu hal yang menjadi kenyataan ketika kala itu saya bersama-sama dengan rekan-rekan terlindung dalam sebuah komunitas yang di namakan “Bin Madag Hom” artinya “Mari Kita Bersatu”. Komunitas masyarakat dalam pandangan BmH adalah komunitas masyarakat adat yang bersinggungan langsung dengan SDA, sehingga akan sangat merasakan dampak dari pertikaian dan persaingan yang dilakukan oleh kedua kelompok aktor tersebut yakni modal dan negara. Hingga sekarang yang telah dikenal oleh para aktivis ORNOP (Organisasi Non Pemerintahaan-red).
Mengenai intisari pemikiran dalam Pengorganisasian Masyarakat adalah, bahwa: (a) masyarakat mempunyai daya dan upaya untuk membangun kehidupannya sendiri. (b) Masyarakat memiliki pengetahuan dan kearifan tersendiri dalam menjalani kehidupannya secara alami. (c) upaya pembangunan masyarakat akan efektif apabila masyarakat sebagai pelaku sekaligus penikmat pembangunan, serta (d) masyarakat memiliki kemampuan membagi diri sedemikian rupa dalam peran pembangunan mereka.........Semoga....!!! (Jemmy Gerson Adii/Jasoil Papua)
Me
Stock Pengunjung...!!
My Mesages
Your Mesages..!!
Category
My Site
-
PSD Demak - Rekor musim ke musim ← Revisi sebelumnya Revisi per 4 Februari 2026 10.21 Baris 61: Baris 61: * 2022 [[Liga 3]] Peringkat 3 Grup M (Regional Jateng) * 2...12 jam yang lalu
-
Termasuk Williams Bersaudara, 4 Bintang Athletic Bilbao Dipastikan Absen Lawan MU - Athletic Bilbao telah mengumumkan daftar pemain mereka yang berangkat ke Inggris untuk menghadapi Manchester United.8 bulan yang lalu
-
Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Tembus 20 Ribu - *Liputan6.com, Bekasi -* Jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat ini tembus di atas 20.000 kasus. Be...4 tahun yang lalu
-
Grosir pakaian Anak - mangga dua merupakan di antara pusat perbelanjaan yang ada di ibukota jakarta, letak dari pusat perbelanjaan ini ada di tempat jakarta utara. dapat disebut...10 tahun yang lalu
-
JOKOWI SETUJU PAPUA REFERENDUM - Sebuah berita cukup menarik termuat di www.gebraknews.com dengan judul “JOKOWI SETUJU REFERENDUM PAPUA MERDEKA” menjadi berita yang perlu dicermati , ka...11 tahun yang lalu
-
48 Orang Terjangkit HIV/Aids - *Solopos.com*, 26 Agustus 2013 *WONOGIRI *-- Sebanyak 48 orang di terjangkit virus HIV/Aids. Tiga orang di antaranya adalah penderita baru atau baru diket...12 tahun yang lalu
-
VISI TUHAN UNTUK GEREJA KINGMI PAPUA - VISI TUHAN UNTUK GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) DI TANAH PAPUA “BEKAS ANAK –ANAK PENGUASA BUMI PEGUNUNGAN PAPUA” Suatu Penglihatan Dari Ev. Petrus Giay 29 Mar...16 tahun yang lalu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
My Arsip Blog
- Nov 23 (1)
- Nov 24 (4)
- Nov 25 (1)
- Nov 26 (1)
- Des 02 (1)
- Des 08 (2)
- Des 20 (1)
- Des 23 (1)
- Des 27 (1)
- Des 28 (2)
- Feb 08 (3)
- Feb 09 (7)
- Feb 14 (1)
- Feb 16 (6)
- Feb 18 (2)
- Feb 24 (3)
- Feb 28 (1)
- Mar 06 (1)
- Mar 08 (1)
- Mar 09 (1)
- Apr 13 (2)
- Apr 19 (1)
- Apr 27 (1)
- Mei 06 (1)
- Jun 08 (2)
- Jun 10 (1)
- Jul 06 (3)
- Jul 12 (1)
- Jul 14 (1)
- Jul 17 (1)
- Agu 29 (1)
- Sep 11 (1)
- Sep 17 (1)
- Okt 31 (1)
- Nov 01 (1)
- Jan 11 (1)
- Mar 01 (12)
- Mar 30 (1)
- Mar 31 (1)
- Apr 14 (1)
- Apr 18 (1)
- Mei 07 (1)
- Mei 10 (1)
- Mei 12 (2)
- Mei 28 (3)
- Jun 02 (1)
- Jun 24 (1)
- Jul 07 (1)
- Jul 30 (1)
- Jul 31 (1)
- Agu 10 (2)
- Agu 21 (1)
- Agu 22 (2)
- Sep 12 (1)
- Okt 15 (6)
- Okt 25 (3)
- Okt 27 (3)
- Okt 29 (2)
- Nov 02 (1)
- Nov 03 (2)
- Nov 17 (1)
- Des 22 (1)
- Jan 16 (2)
- Feb 04 (1)
- Mar 15 (3)
- Mar 20 (4)
- Mar 23 (1)
- Mar 27 (4)
- Mei 25 (1)
- Jun 17 (1)
- Jul 14 (2)
- Agu 04 (4)
- Agu 05 (1)
- Agu 07 (1)
- Agu 14 (1)
- Agu 17 (3)
- Sep 04 (3)
- Sep 06 (4)
- Sep 27 (3)
- Okt 13 (1)
- Okt 22 (3)
- Nov 09 (1)
- Nov 26 (3)
- Mar 23 (15)
- Mei 16 (1)
- Jun 05 (2)
- Jun 13 (1)
- Jun 24 (2)
- Sep 16 (1)
- Okt 11 (2)
- Agu 11 (1)
- Sep 16 (1)
- Sep 29 (1)
- Mar 23 (5)
- Jul 27 (13)
- Agu 27 (37)
- Agu 29 (4)
- Mei 28 (1)
- Nov 26 (1)
News from Detik
God Bless You All and Me
08 Desember 2008
3 Kekuasaan Besar : “Negara, Modal & Rakyat”
Diposkan oleh
putra peteng papua
di
07.35
0
komentar
Label: EDITORIAL, POLITIK, SOSIAL BUDAYA
Antara Pasca dan Masa Reformasi…..!!!
System kebijakan pembangunan di Negara Indonesia sudah menunjukkan perbaikan ke arah yang lebih demokratis ada pasca reformasi. Paling tidak ada masa reformasi ini, semua proses pembangunan baik pusat maupun daerah dituntut supaya harus melibatkan public dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasannya.
Artinya partisipasi aktif masyarakat sipil sangat diperlukan dalam proses pembangunan negara baik di tingkat pusat maupun daerah provinsi, kabupaten/kota, distrik dan kampung. Hal ini menuntut kesadaran dan semangat masyarakat sipil seutuhnya sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia yang turut bertanggung jawab dalam proses pembangunan.
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009 memfokuskan pada upaya pencapaian agenda pembangunan nasional yaitu mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis dan Indonesia yang sejahtera. RPJM ini dimaksudkan untuk menjamin peningkatan dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Karena itu pemerintah sebagai penyelenggara Negara baik di pusat maupun daerah membuka ruang public bagi masyarakat sipil dalam proses-proses penetapan kebijakan pembangunan.
Organisasi masyarakat sipil memainkan peran penting dalam pencapaian agenda pembangunan nasional, termasuk agenda pembangunan daerah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga dituntut perannya untuk ikut mendorong pembangunan ke arah yang lebih baik.
Prinsip-prinsip Good Governance menjamin bahwa dalam pelaksanaan system Otonomi Daerah/Otonomi Khusus Papua, pemerintah daerah tidak lagi bekerja sendiri, harus melibatkan peran masyarakat sipil. Dalam proses pembangunan, pemerintah lebih berperan sebagai fasilitator dan mengatur kebijakan/regulasi daerah bersama-sama denga berbagai constituent pembangunan yang ada di suatu wilayah otonom. Oleh karena itu, masyarakat sipil yang terorganisir dalam asosiasi atau kelompok-kelompok sektoral merupakan bagian yang penting dan merupakan elemen kunci dalam demokrasi dan upaya mewujudkan proses pembangunan yang baik dan dan efisien.
Untuk itu salah satu tanggung jawab masyarakat sipil adalah membantu mendorong perwujudan pemerintahan yang baik (good governance). Masyarakat juga seharusnya terfokus pada setiap moment pembuatan kebijakan yang menyangkut kepentingan public antara lain dalam penyusunan visi dan misi daerah, pembuatan peraturan daerah (PERDA), Perencanaan – Pelaksanaan - Pengawasan APBD. Partisipasi masyarakat sipil dapat dilakukan melalui kegiatan konsultasi public, hearing/dengar pendapat dengan DPRD, jajag pendapat umum, pooling, dialog interaktif, seminar, workshop, lokakarya dan lain sebagainya yang merupakan forum public.
Di akhir dari tulisan ini, apa yang kita buat untuk daerah dan manusia Papua di Negeri ini. Apakah solusinya untuk meningkatkan kesadaran kritis dan pemahaman masyarakat sipil dalam mengambil bagian pada setiap proses-proses pembangunan nasional maupun daerah, termasuk dalam pembuatan kebijakan public serta mendorong pemerintah daerah untuk memberi ruang public dalam setiap proses pembuatan kebijakan pembangunan daerah.
Atukah setiap pihak yang berkompoten perlu memberikan pemahaman tentang mekanisme dan ruang public dalam proses pembangunan daerah, serta bagaimanakah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kritis bagi masyarakat sipil tentang mekanisme penyerapan aspirasi/konsultasi public melalui legislative/DPRD...? Dan Bagaimana pula meningkatkan pemahaman tentang peran masyarakat sipil dalam proses pengambilan kebijakan public/kebijakan daerah dan mendorong peran serta aktif masyarakat sipil dalam pengawasan implementasi kebijakan public/kebijakan daerah. semuanya itu kembali padapribadi lepas pribadi kita masing-masing.....Semoga!!! (Jemmy Gerson Adii)
Diposkan oleh
putra peteng papua
di
07.23
0
komentar
My Number NPWP
My Daily
About Me
Blog Organisasi
-
Rapat Kerja Sinode GKII Wilayah I Papua - Rapat Kerja I Sinode GKII Wilayah I Papua akan dilaksanakan pada hari Selasa 11-14 Juli 2017 bertempat di Gedung Serba Guna GKII Bethesda yang terletak di ...8 tahun yang lalu
-
Mari Rebut Kembali Pasar. - Peningkatan kehidupan ekonomi masyarakat Papua hingga sampai saat era modern ini perlu mendapat perhatian penuh. Selama ini orang Papua asli hanya menjadi...16 tahun yang lalu
-
-
-
-
Please Your Respon..?
Peta Kunjungan