Jika kita bisa menjajah pikiran manusia, hal-hal lain bukan lagi merupakan masalah pelik. Dalam situasi itu, masyarakat di Tanah Papua secara keseluruhan tidak akan bisa mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tepat, apalagi memberikan jawaban. Cara berpikir adalah salah satu hak azasi manusia (HAM). Tetapi bagaimana pikiran kita dijahjah sampai pada tahap kita tidak menyadarinya.
Kenapa? Manusia dalam menjalani kehidupannya tidak lepas dari pola hidupnya, karena dalam kehidupan manusia akan selalu berpikir dan bertindak sesuai dengan kebutuhan hidup manusia itu sendiri. Itulah bagian dari ruang hidup dimana manusia selalu berpikir dan bertindak untuk memenuhi kebutuhan baik kebutuhan sandang, pangan dan papan yang merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan manusia.
Manusia merupakan makluk social yang tidak lepas dari makluk lain di muka bumi ini, sehingga untuk menjalani suatu kehidupan selalu membutuhkan teman, hal ini tidak lepas dari manusia sebagai makluk social.
Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan memiliki akal budi untuk berpikir dan bertindak sesuai dengan ruang lingkup dimana dia berada, itulah yang membedakan manusia dengan makhluk lain di muka bumi dan akal budi merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Bila kita menjahjah pikiran manusia atau membatasi cara berpikir maka secara tidak langsung kita telah melanggar hak asasi manusia.
Pulau Papua menyimpan segudang potensi kekayaan alam yang melimpah ruah salah satunya teluk bintuni, sehingga banyak menarik para investor untuk berlomba-lomba menanam sahamnya dengan harapan menarik keuntungan sebesar-besarnya, namun tidak memikirkan dampak yang akan dihadapi oleh masyarakat yang berada di pulau Papua khususnya teluk bintuni.
Kebijakan Negara dengan mengatasnamankan rakyat dalam mendorong lajunya pembangunan di segala bidang mengundang berbagai investor baik local, nasional maupun multinasional untuk berlomba-lomba menanamkan investasinya di Papua dan itu berlanjut dan akan terus berlanjut sesuai dengan kebijakan Negara/Pemerintah.
Secara tidak sadar Negara telah melakukan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat dalam menuntut hak selaku pemilik hak ulayat yang secara defakto adalah hak mutlak, untuk menentukan sebarapa besar ganti rugi atas hak ulayat mereka, namun kenyataan yang terjadi kebijakan pemerintah dengan alasan pembangunan, bila pemilik hak ulayat bertindak untuk menuntut hak mereka kebijakan Negara/Pemerintah dengan mengatasnamakan pengamanan aset Negara.
Begitu banyak pratek penjajahan terhadap pikiran manusia diakibatkan akan selalu meniru dan bertindak sesuai dengan apa yang menjadi konsep orang lain tetapi tidak pernah berpikir bawah selalu kita di jajah pikiran, tetapi selanjutnya kita tidak mau berusaha untuk bertindak dan menciptakan sesuatu.
Kebijakan pemerintah yang kadang tidak merespon konsep masyarakat dan selalu menawarkan konsep yang kadang tidak memahami kondisi masyarakat itulah satu kenyataan bahwa secara langsung memaksakan masyarakat untuk selalu mengikuti apa yang menjadi kepentingan kelompok birokrasi yang mengatasnamakan kepentingan umum dengan dalil pembangunan yang diartikan penjajahan atas rakyatnya.
Disitulah terlihat secara tidak langsung otak rakyat dipaksa untuk selalu mengikuti irama kebijakan dan aturan yang hanya menguntungkan satu pihak dan pihak lain dirugikan adalah Rakyat.
Banyak pemimpin yang memahami konsep berpikir seperti diatas secara tidak sadar penindasan dan pembatasan ruang akan konsep-konsep baru selalu dibatasi untuk menjalankan praktek penjajahan ruang hidup manusia ini sebagai gambaran dan langkah untuk mengantisipasi apa yang disebut dengan Globalisasi.
Akhirnya dengan adanya globalisasi masyarakat local yang selalu saja menjadi sasaran intimidasi oleh kelompok birokrasi. Melalui tulisan ini, penulis sarankan agar dalam membangun daerah lebih khususnya membangun masyarakat diharapkan kepada setiap pemegang kebijakkan dalam hal ini pemerintah daerah baik propinsi, kabupaten/kota dan distrik harus terlebih dahulu perlu membuka mata untuk memahami kondisi masyarakat..…Syalom!!! (Jemmy Gerson Adii)
Me
Stock Pengunjung...!!
My Mesages
Your Mesages..!!
Category
My Site
-
PSD Demak - Rekor musim ke musim ← Revisi sebelumnya Revisi per 4 Februari 2026 10.21 Baris 61: Baris 61: * 2022 [[Liga 3]] Peringkat 3 Grup M (Regional Jateng) * 2...12 jam yang lalu
-
Termasuk Williams Bersaudara, 4 Bintang Athletic Bilbao Dipastikan Absen Lawan MU - Athletic Bilbao telah mengumumkan daftar pemain mereka yang berangkat ke Inggris untuk menghadapi Manchester United.8 bulan yang lalu
-
Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Tembus 20 Ribu - *Liputan6.com, Bekasi -* Jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat ini tembus di atas 20.000 kasus. Be...4 tahun yang lalu
-
Grosir pakaian Anak - mangga dua merupakan di antara pusat perbelanjaan yang ada di ibukota jakarta, letak dari pusat perbelanjaan ini ada di tempat jakarta utara. dapat disebut...10 tahun yang lalu
-
JOKOWI SETUJU PAPUA REFERENDUM - Sebuah berita cukup menarik termuat di www.gebraknews.com dengan judul “JOKOWI SETUJU REFERENDUM PAPUA MERDEKA” menjadi berita yang perlu dicermati , ka...11 tahun yang lalu
-
48 Orang Terjangkit HIV/Aids - *Solopos.com*, 26 Agustus 2013 *WONOGIRI *-- Sebanyak 48 orang di terjangkit virus HIV/Aids. Tiga orang di antaranya adalah penderita baru atau baru diket...12 tahun yang lalu
-
VISI TUHAN UNTUK GEREJA KINGMI PAPUA - VISI TUHAN UNTUK GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) DI TANAH PAPUA “BEKAS ANAK –ANAK PENGUASA BUMI PEGUNUNGAN PAPUA” Suatu Penglihatan Dari Ev. Petrus Giay 29 Mar...16 tahun yang lalu
-
-
-
-
-
-
-
-
-
My Arsip Blog
- Nov 23 (1)
- Nov 24 (4)
- Nov 25 (1)
- Nov 26 (1)
- Des 02 (1)
- Des 08 (2)
- Des 20 (1)
- Des 23 (1)
- Des 27 (1)
- Des 28 (2)
- Feb 08 (3)
- Feb 09 (7)
- Feb 14 (1)
- Feb 16 (6)
- Feb 18 (2)
- Feb 24 (3)
- Feb 28 (1)
- Mar 06 (1)
- Mar 08 (1)
- Mar 09 (1)
- Apr 13 (2)
- Apr 19 (1)
- Apr 27 (1)
- Mei 06 (1)
- Jun 08 (2)
- Jun 10 (1)
- Jul 06 (3)
- Jul 12 (1)
- Jul 14 (1)
- Jul 17 (1)
- Agu 29 (1)
- Sep 11 (1)
- Sep 17 (1)
- Okt 31 (1)
- Nov 01 (1)
- Jan 11 (1)
- Mar 01 (12)
- Mar 30 (1)
- Mar 31 (1)
- Apr 14 (1)
- Apr 18 (1)
- Mei 07 (1)
- Mei 10 (1)
- Mei 12 (2)
- Mei 28 (3)
- Jun 02 (1)
- Jun 24 (1)
- Jul 07 (1)
- Jul 30 (1)
- Jul 31 (1)
- Agu 10 (2)
- Agu 21 (1)
- Agu 22 (2)
- Sep 12 (1)
- Okt 15 (6)
- Okt 25 (3)
- Okt 27 (3)
- Okt 29 (2)
- Nov 02 (1)
- Nov 03 (2)
- Nov 17 (1)
- Des 22 (1)
- Jan 16 (2)
- Feb 04 (1)
- Mar 15 (3)
- Mar 20 (4)
- Mar 23 (1)
- Mar 27 (4)
- Mei 25 (1)
- Jun 17 (1)
- Jul 14 (2)
- Agu 04 (4)
- Agu 05 (1)
- Agu 07 (1)
- Agu 14 (1)
- Agu 17 (3)
- Sep 04 (3)
- Sep 06 (4)
- Sep 27 (3)
- Okt 13 (1)
- Okt 22 (3)
- Nov 09 (1)
- Nov 26 (3)
- Mar 23 (15)
- Mei 16 (1)
- Jun 05 (2)
- Jun 13 (1)
- Jun 24 (2)
- Sep 16 (1)
- Okt 11 (2)
- Agu 11 (1)
- Sep 16 (1)
- Sep 29 (1)
- Mar 23 (5)
- Jul 27 (13)
- Agu 27 (37)
- Agu 29 (4)
- Mei 28 (1)
- Nov 26 (1)
News from Detik
God Bless You All and Me
18 Februari 2009
Globalisasi Kekuasaan, Perebutan Ruang Hidup
Diposkan oleh
putra peteng papua
di
17.54
0
komentar
Investasi Terhadap Pengelolaan SDA di Papua
Sumber daya alam (SDA) seperti keanekaragaman hayati dan bahan-bahan tambang baik minyak bumi, gas bumi, batu bara, emas, kayu bahkan bahan tambang lainnya, sangat berlimpah ruah di tanah papua.
Tanah papua disebut sebagai “Madonna” bagi bangsa Indonesia, hal ini menyebabkan banyak sekali perhatian dari para pemilik modal menanamkan investasinya untuk mengelolah SDA yang ada di wilayah ini (papua).
Sebagian besar sumber daya hutan kayu (SDHK) di tanah Papua telah di obyek untuk kepentingan usaha berorientasi export dalam proses pembangunan pada bidang kehutanan sejak rezim orde baru. 
SDHK yang menjadi sasaran obyek adalah jenis kayu merbau dan jenis kayu rimba campuran, yang dikelola dan dipasarkan dalam bentuk kayu bulat dan kayu olahan secara illegal maupun legal dalam proses pengusahaan hutan.
Praktek illegal logging telah merajalela di Papua dan merugikan baik negara maupun masyarakat secara ekonomi, sosial, budaya dan politik. Sebagai sikap terhadap praktek illegal logging, pemerintah Indonesia telah menjalankan wewenangnya untuk menangani masalah tersebut sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, sehingga di bentuk satu tim dengan nama operasi hutan lestari (OHL) 2.
Khusus di kabupaten Teluk Bintuni lewat survey sejak tahun 2005 silam Tim OHL 2 menemukan berbagai kasus-kasus menyangkut penebangan maupun peredaran kayu, selain di bintuni juga di beberapa daerah seperti kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Teluk Wondama, Kaimana dan kabupaten Raja Ampat.
Kasus-kasus yang ditemukan dalam proses kerja Tim OHL 2 ini sudah, sedang dan masih dalam proses penanganan hukum, karena proses kinerja OHL terdapat berbagai kejanggalan yakni, kurangnya koordinasi antar instansi POLRI dan kehutanan serta masyarakat sehubungan dengan batasan-batasan wewenang dalam penanganan kasus illegal logging.
Akibat dari kurang koordinasi antar instansi yang berkepentingan di bidang penanganan masalah kehutanan adalah lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, sehingga terjadinya pengrusakan tatanan dan sistem adat orang papua sejak masa kejayaan pemerintahan orde baru.
Pengrusakan hutan dan lingkungan adalah akibat dari kebijakan-kebijakan negara yang sentralistik selama proses pembangunan yang berorientasi eksport sejak masa orde baru.
Belum adanya peraturan hukum yang mengakomodir hak akses masyarakat adat dalam pengelolaan SDHK, serta Frekwensi penebangan liar (illegal logging) semakin mengancam kelestarian hutan dan hak adat masyarakat karena tuntutan pasar konsumen kayu di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional semakin tinggi. Kerugian ekonomi pada tingkat masyarakat adat dan kehancuran hutan akibat pengelolaan SDHK berorientasi eksport sangat memprihatinkan.
Pengelolaan hasil hutan berbasis masyarakat lewat keberadaan KOPERMAS (Koperasi Peran Serta Masyarakat) menjadi terhambat, karena tidak adanya alat produksi, modal usaha berupa uang tunai dan minimnya pengetahuan serta akses informasi terhadap peluang pasar konsumen, serta lemahnya keterampilan manajemen usaha dan ekonomi bisnis yang dimiliki masyarakat adat. Akibatnya meluas dan menguatnya jaringan mafia kayu baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional, karena ”system hukum kita sedang sakit”.
Data penulis melalui kajian dan studi Yalhimo pada wilayah masyarakat adat Wamesa di Teluk Cenderawasih pada periode 2001-2004 silam, tentang masalah sosial, ekonomi, budaya dan potensi konflik pengelolaan SDA serta studi Dampak Investasi Terhadap Pengelolaan SDA dan Hak Akses Masyarakat di Teluk Bintuni.
Melalui hasil studi dan kajian tersebut, Yalhimo menemukan sejumlah persoalan terkait dengan intervensi negara dan investasi (pasar/modal) sehubungan dengan pengelolaan SDA di kawasan Teluk Bintuni dan Teluk Wondama. Secara empirik, percepatan kerusakan hutan di wilayah Kepala Burung berkembang setiap saat, yakni 6 lapangan volley setiap menit, ini pertanda sangat gawat.
Terkait dengan community logging (CL), sejak akhir 2005, Yalhimo membangun opini guna mendorong pengelolaan hutan kayu berbasis masyarakat adat, dari hasil diskusi bersama masyarakat adat juga pihak instansi pemerintah terkait serta pihak akademisi, CL menjadi ide yang menarik untuk dijadikan sebagai salah satu solusi bagi masyarakat adat.
Namun, “terlanjur basah” Kopermas dinyatakan illegal sehingga masyarakat adat masih trauma untuk menerima ide CL karena terdapat perbedaan yang sangat tipis. Sementara itu, belum ada kebijakan (UU, PP, Perda) yang dapat digunakan sebagai kekuatan hukum bagi masyarakat adat untuk mengelola kayu secara mandiri dengan system CL.
Penanganan kasus illegal logging oleh pemerintah Indonesia yang secara tekhnis dilakukan oleh Tim OHL 2 atas Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Inpres No.4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sangat jelas bahwa, perkaranya terfokus pada kasus illegal logging yang merupakan perkara pidana di bidang kehutanan, selanjutnya proses hukum dilakukan lewat Pro Justicia dengan tahapan yang memenuhi syarat hukum,
Tahapan tersebut seperti penyelidikan, penyidikan dan peradilan berdasarkan ketentuan pidana dalam UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia……Semoga!!!! (Jemmy Gerson Adii-Yalhimo Manokwari)
Diposkan oleh
putra peteng papua
di
17.24
0
komentar
Label: EDITORIAL, SOSIAL BUDAYA
My Number NPWP
My Daily
About Me
Blog Organisasi
-
Rapat Kerja Sinode GKII Wilayah I Papua - Rapat Kerja I Sinode GKII Wilayah I Papua akan dilaksanakan pada hari Selasa 11-14 Juli 2017 bertempat di Gedung Serba Guna GKII Bethesda yang terletak di ...8 tahun yang lalu
-
Mari Rebut Kembali Pasar. - Peningkatan kehidupan ekonomi masyarakat Papua hingga sampai saat era modern ini perlu mendapat perhatian penuh. Selama ini orang Papua asli hanya menjadi...16 tahun yang lalu
-
-
-
-
Please Your Respon..?
Peta Kunjungan