Jika kita bisa menjajah pikiran manusia, hal-hal lain bukan lagi merupakan masalah pelik. Dalam situasi itu, masyarakat di Tanah Papua secara keseluruhan tidak akan bisa mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tepat, apalagi memberikan jawaban. Cara berpikir adalah salah satu hak azasi manusia (HAM). Tetapi bagaimana pikiran kita dijahjah sampai pada tahap kita tidak menyadarinya.
Kenapa? Manusia dalam menjalani kehidupannya tidak lepas dari pola hidupnya, karena dalam kehidupan manusia akan selalu berpikir dan bertindak sesuai dengan kebutuhan hidup manusia itu sendiri. Itulah bagian dari ruang hidup dimana manusia selalu berpikir dan bertindak untuk memenuhi kebutuhan baik kebutuhan sandang, pangan dan papan yang merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan manusia.
Manusia merupakan makluk social yang tidak lepas dari makluk lain di muka bumi ini, sehingga untuk menjalani suatu kehidupan selalu membutuhkan teman, hal ini tidak lepas dari manusia sebagai makluk social.
Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan memiliki akal budi untuk berpikir dan bertindak sesuai dengan ruang lingkup dimana dia berada, itulah yang membedakan manusia dengan makhluk lain di muka bumi dan akal budi merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Bila kita menjahjah pikiran manusia atau membatasi cara berpikir maka secara tidak langsung kita telah melanggar hak asasi manusia.
Pulau Papua menyimpan segudang potensi kekayaan alam yang melimpah ruah salah satunya teluk bintuni, sehingga banyak menarik para investor untuk berlomba-lomba menanam sahamnya dengan harapan menarik keuntungan sebesar-besarnya, namun tidak memikirkan dampak yang akan dihadapi oleh masyarakat yang berada di pulau Papua khususnya teluk bintuni.
Kebijakan Negara dengan mengatasnamankan rakyat dalam mendorong lajunya pembangunan di segala bidang mengundang berbagai investor baik local, nasional maupun multinasional untuk berlomba-lomba menanamkan investasinya di Papua dan itu berlanjut dan akan terus berlanjut sesuai dengan kebijakan Negara/Pemerintah.
Secara tidak sadar Negara telah melakukan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat dalam menuntut hak selaku pemilik hak ulayat yang secara defakto adalah hak mutlak, untuk menentukan sebarapa besar ganti rugi atas hak ulayat mereka, namun kenyataan yang terjadi kebijakan pemerintah dengan alasan pembangunan, bila pemilik hak ulayat bertindak untuk menuntut hak mereka kebijakan Negara/Pemerintah dengan mengatasnamakan pengamanan aset Negara.
Begitu banyak pratek penjajahan terhadap pikiran manusia diakibatkan akan selalu meniru dan bertindak sesuai dengan apa yang menjadi konsep orang lain tetapi tidak pernah berpikir bawah selalu kita di jajah pikiran, tetapi selanjutnya kita tidak mau berusaha untuk bertindak dan menciptakan sesuatu.
Kebijakan pemerintah yang kadang tidak merespon konsep masyarakat dan selalu menawarkan konsep yang kadang tidak memahami kondisi masyarakat itulah satu kenyataan bahwa secara langsung memaksakan masyarakat untuk selalu mengikuti apa yang menjadi kepentingan kelompok birokrasi yang mengatasnamakan kepentingan umum dengan dalil pembangunan yang diartikan penjajahan atas rakyatnya.
Disitulah terlihat secara tidak langsung otak rakyat dipaksa untuk selalu mengikuti irama kebijakan dan aturan yang hanya menguntungkan satu pihak dan pihak lain dirugikan adalah Rakyat.
Banyak pemimpin yang memahami konsep berpikir seperti diatas secara tidak sadar penindasan dan pembatasan ruang akan konsep-konsep baru selalu dibatasi untuk menjalankan praktek penjajahan ruang hidup manusia ini sebagai gambaran dan langkah untuk mengantisipasi apa yang disebut dengan Globalisasi.
Akhirnya dengan adanya globalisasi masyarakat local yang selalu saja menjadi sasaran intimidasi oleh kelompok birokrasi. Melalui tulisan ini, penulis sarankan agar dalam membangun daerah lebih khususnya membangun masyarakat diharapkan kepada setiap pemegang kebijakkan dalam hal ini pemerintah daerah baik propinsi, kabupaten/kota dan distrik harus terlebih dahulu perlu membuka mata untuk memahami kondisi masyarakat..…Syalom!!! (Jemmy Gerson Adii)
PSD Demak
-
Rekor musim ke musim
← Revisi sebelumnya Revisi per 4 Februari 2026 10.21
Baris 61: Baris 61:
* 2022 [[Liga 3]] Peringkat 3 Grup M (Regional Jateng)
* 2...
13 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar