Ketika kehidupan masyarakat dunia diharuskan tunduk pada kekuasaan industri minyak dan gas bumi, maka keluarga-keluarga kaum kecil di daerah pedesaan dan dusun-dusun terpencil pun berubah menjadi konsumtif.
Pasalnya kearifan local yang tradisional dianggap oleh kaum kontanisme yang konsumtif sebagai orang terbelakang. Pada hal sesungguhnya yang tradisional jauh lebih menjamin penjangnya usia bagi manusia, namun ketika ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi menguasai pola hidup manusia modern, perempuan di desa-desa terpencil yang seringkali dijadikan obyek penelitian, kearifan local tradisionalnya dianggap tidak relevan dengan zaman dan sangat membahayakan ketahanan dan keberlanjutan hidupnya.
Sementara itu di sisi lain, kearifan local harus dilestarikan dan dipertahankan, bahkan banyak penelitian pro kelestarian lingkungan hidup pada abad modern ini juga tak henti-hentinya mengkampanyekan slogan ‘Back to Nature’ and ‘Back to Culture’, yang pada prinsipnya mengakui kebajikan-kebajikan nilai kearifan local setiap suku bangsa di dunia sehubungan dengan system pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berwawasan lingkungan.
Jika mencermati konflik globalisasi ini, maka kita sampai pada titik kesimpulan bahwa sebenarnya kaum perempuan dan aksesnya terhadap SDA sesuai kearifan lokalnya sudah sangat terancam.
Hal ini seringkali diperparah oleh ketimpangan pola hubungan antara perempuan dan laki-laki, namun hingga sampai dengan saat ini masih banyak perempuan yang dikesampingkan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Sebagai contoh, kehadiran revolusi hijau yang menggunakan alat-alat berat juga menyebabkan partisipasi perempuan berkurang, pada hal perempuan mempunyai keunggulan dalam pemilahan benih, penyimpanan hasil pertanian dan pengelolaan SDA yang berwawasan lingkungan.
Pada masyarakat dipedalaman, perempuan juga merupakan pengelolah dan sumber pengetahuan akan potensi keanekaragaman hayati sebagai bahan makanan sehari-hari maupun yang berkashiat sebagai obat. Sebenarnya perempuan yang sebenarnya dapat mengatur sendiri keberadaan dapur tradisionalnya, terkadang harus menungguh keputusan orang lain dalam menentukan kondisi dapurnya.
“Hal ini berarti bahwa pembangunan di Indonesia sangat bisa gender dan tidak menghhormati hak akses kaum perempuan dalam proses-proses pembangunan, terutama dalam pengelolaan sumber daya hutan. Pada hal, segala suku bangsa di dunia termasuk orang Papua mengakui bahwa ‘Tanah adalah Ibu Kandung’ bagi suku bangsa yang hidup dan mendiami suatu wilayah tertentu di bumi ini.”.
Ada lima factor yang menyebabkan kondisi tersebut terjadi, Pertama, pengaruh tata nila social budaya yang masih menganut paham patriarki, yaitu keberpihakan yang berlebihan kepada kaum laki-laki di banding perempua. Kedua, banyak produk hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik formal maupun informal (hokum adat) yang bisa gender. Hal itu dapat dipahami karena produk hokum tidak terlepas dari pengaruh untuk mengakomodasi tata nilai cultural suatu masyarakat.
Ketiga, damapk lebih lanjut muncul kebijakkan dan program, pembangunan yang masih bisa gender karena setiap kebijakan adalah keputusan politik yang merupakan bagian dari aspirasi social masyarakat.
Keempat, kondisi itu didukung oleh masih banyaknya penafsiran terhadap aktualisasi ajaran agama yang kurang tepat karena terlalu berat pada pendekatan tekstual (tersurat) dan parsial (sepotong-potong) di banding kontekstual (tersirat) dan kholistik (menyeluruh).
Sedangkan factor yang terakhir (Kelima), yakni kelemahan, kurang percaya diri dan inkonsistensi serta tekad kaum perempuan sendiri dalam memperjuangkan nasib kaumnya. Pasalnya kelenahan itu bisa disebabkan oelh pengaruh tata nilai di atas atau kemungkinan factor lain masih perlu ditelaah secara mendalam.
Akhirnya terjadi suasana yang berbeda yaitu pada satu sisi ingin mengankat derajat perempuan sedang sebaliknya subur upaya merendahkan harkat dan martabat perempuan. Lalu kepada siapa tumpuan kesalahan ini ditimpahkan, apakah kembali kepada kaum laki-laki, Pemerintah, orang tua, pemuka agama, pemuka masyarakat, politisi, penegak hokum, media massa atau kaum perempuan itu sendiri.
Lantas apa yang harus dibuat untuk hak asasi kaum perempuan di Tanah Papua? Akomodir kelemah-lembutan kaum perempuan untuk dijadikan kekuatan dalam upaya mendorong perubahaan-perubahaan yang mengharus utamakan kaum perempuan di Tanah Papua.”……Semoga !!! (Jemmy Gerson Adii)
Dayung Sampan
-
Popularitas di luar Indonesia: menambahkan rujukan #1Lib1Ref #1Lib1RefID
← Revisi sebelumnya Revisi per 5 Februari 2026 00.28
Baris 7: Baris 7:
== Popu...
1 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar