Masyarakat di Wilayah timur Indonesia mengalami pergeseran dari kelompok komunal menjadi bagian dari dunia yang semakin terbuka serta masyarakat yang semakin heterogen. Meski demikian, masyarakat di wilayah timur Indonesia belum sepenuhnya meninggalkan sikap dan perilaku komunalnya. Tetapi, di sisi lain, mereka tak mampu lepas dari keterhanyutan diri dalam gelombang perubahan menuju bangun sosial baru yang belum jelas.
Kebingungan dan krisis jati-diri sekarang ini lazim dialami masyarakat di wilayah timur Indonesia. Seperti halnya sulit mengalami diri sebagai orang Indonesia, begitu pun tidak terlalu gampang mengalami diri sebagai orang Wilayah timur Indonesia. Bahkan dalam satu wilayah yang sempit, proses identifikasi diri ke dalam kelompok tertentu sangat bervariasi tergantung kepentingan. Lebih tepat disebut sebagai kumpulan kelompok tribal yang tercecer dan terombang-ambing di tengah rimba modernitas.
Di banyak wilayah, khususnya di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat senantiasa tergusur oleh orang luar. Hal ini mencipatkan kebencian laten antar kelompok. Papua terhitung wilayah dengan kepadatan penduduk sangat rendah tetapi sejumlah daerah telah mengalami tekanan populasi sehingga potensi daerah tidak seimbang lagi dengan jumlah penduduk. Hal tersebut terlihat di Angguruk, Wamena, Tiom, Enarotali, Biak, Minyambou, Anggi, Kebar, Ayawasi, Ayamaru, dan Sorong.
Papua memiliki problem tersendiri dalam relasi antara penduduk asli dan pendatang. Tidak ada data yang pasti tentang jumlah masing-masing kelompok dalam tahun terakhir, tetapi sumber-sumber di Papua dari dua kelompok ini (asli dan pendatang) menduga bahwa jumlah pendatang sudah melampaui jumlah penduduk asli, khususnya di kota-kota.
Di samping transmigrasi yang diatur oleh penyelenggara negara, lebih banyak lagi imigran spontan memasuki wilayah Papua dalam tahun-tahun terkahir ini dan sebagian besar (65%) berdiam di wilayah perkotaan, khususnya di 9 kota Papua: Jayapura-Abepura, Sorong, Manokwari, Biak, Merauke, Fak-fak, Nabire, Serui, Wamena dan beberapa daerah lainnya.
Data yang diperoleh penulis tercatat, pada tahun 1980 saja jumlah penduduk perkotaan Papua yang tidak lahir di Papua sebanyak 30%, pada tahun 1986 telah mencapai 40% dan pada tahun 1990 diperkirakan 50% dari total penduduk perkotaan. Hal ini menyebabkan perkembangan penduduk perkotaan sangat pesat di Papua. Selama kurun waktu 1980-1985, 3 kota yang mengalami pertumbuhan paling pesat, yakni Jayapura-Abepura (30, 92%), Sorong (21,16%) dan Nabire (9,43%).
Pada tahun 1990, jumlah penduduk yang bukan kelahiran Papua di wilayah perkotaan adalah 198.000. Pendatang yang berasal dari Sulawesi, berjumlah 113.000 orang, masih mendominasi kelompok ini, diikuti pendatang dari Jawa sebanyak 44.000 orang, Maluku 32.000 dan pendatang dari wilayah lain sebanyak 9000 orang.
Proyek transmigrasi yang dilaksanakan rezim Soeharto sejak awal Orde Baru, yang secara politik dan finansial didukung World Bank, bukanlah sebuah gagasan baru. Bahkan, penguasa kolonial Belanda dan penguasa Indonesia setelah kemerdekaan sudah melaksanakannya, dengan memindahkan rakyat miskin dari Jawa, Lombok, Bali dan Madura ke wilayah dengan populasi yang rendah, seperti Kalimantan, Papua dan Sumatra.
Tujuan resminya yakni, Mengurangi tekanan di Jawa dimana begitu banyak petani tak-berTanah, Mengurangi kemiskinan dengan memberi peluang kepada rakyat yang dipindahkan untuk berusaha di Tanah baru, serta menyediakan sarana dan prasarana dasar yang memadai, yang diharapkan dapat memberi sumbangan bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah tempatannya, Mendorong pertumbuhan populasi yang lebih seimbang.
Jumlah transmigran rupanya tidak seperti yang direncanakan oleh penyelenggara negara. Dalam kurun waktu 1979 – 1986, penyelenggara negara berencana mentransmigrasikan 137.000 KK ke Papua, tetapi realisasinya hanya 23.000 KK (95.000 orang).
Para transmigran ini menempati lokasi-lokasi di Merauke, Aimas/Sulawati (Sorong), Arso/Nimborang, Prafi (Manokwari), Nabire, dan Timika. Para pendatang ini, khususnya di perkotaan menguasai sektor ekonomi, menimbulkan perasaan terpinggirkan pada “Masyarakat Asli”.
Dalam banyak kasus, orang Papua memilih menyingkir dan membiarkan Tanahnya diokupasi oleh pendatang, dengan demikian akankah melalui UU Otsus No.21 dapat mengembalikan apa yang menjadi haknya masyarakat adat Papua, ataukah sebaliknya.....Semoga!!! (Jemmy Gerson Adii)
Dayung Sampan
-
Popularitas di luar Indonesia: menambahkan rujukan #1Lib1Ref #1Lib1RefID
← Revisi sebelumnya Revisi per 5 Februari 2026 00.28
Baris 7: Baris 7:
== Popu...
1 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar