Ketua Sinode GKI Kingmi Papua, Pdt. Zebulon Karubaba, S.Th,.MA menyerukan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan sinode dan badan pengurus Klasis GKI Kingmi Papua di seluruh Tanah Papua disaat rapat kerja (Raker) Sinode Kingmi Papua yang ke-dua di Pos 7 Sentani 20-30 Agustus 2007 mencetuskan 10 butir peryataan, melalui surat No.02/BP-Sinode/SP.1/07.
Berdasarkan butir-butir tersebut Sinode GKI Kingmi di Tanah Papua adalah gereja resmi dibawah GKII kesatuan untuk membawa pembaharuan sesuai dengan amanat Injil Kerajaan Allah mulai dari bumi cendrawasih ini. Kepada saudara-saudara warga Kingmi Papua, marilah kita bersatu dalam Sinode GKI Kingmi di Tanah Papua karena sekali lagi berdasarkan amandemen AD/ART, di Tanah Papua hanya ada satu GKI yakni Sinode GKI Kingmi di Tanah Papua.
Pernyataan tersebut dibuat dalam rangka harapan Papua Tanah Damai, tetapi yang sedang berkabung dalam bulan Agustus tahun 2007, karena 55 umat mati karena Miras. Gereja di sibukan dengan banyak konflik yang bukan ciptaan sendiri, sehingga perhatian pelayanan menjadi berkurang.
Penyampaian surat pernyataan ini di terima web blog ini pada beberapa pekan lalu melalui Ketua Klasis Papua Barat, Pdt. Lipnie Dimalouw, S.Th, Wakil Ketua Klasis, Pdt. Gerson Ongge, S.Th, Sekretaris Klasis, Santoso dan Bendahara Klasis, Andrias Adii.
Dikatakan Badan Pengurus Klasis Papua Barat bahwa sesuai Akta Notaris Nomor 37 tanggal 20 Maret 1973 maka surat keputusan telah mendaftarkan diri di Departemen Agama RI No.E/VII/62/424/73, sehingga keberadaan badan pengurus harian (BPH) sinode gereja kemah injil (Kingmi) di Tanah Papua di nyatakan tidak cacat hukum.
Demikian isi pernyataannya. Pertama, GKII di Tanah Papua hanya satu saja yakni Sinode GKI Kingmi Papua sesuai dengan amandemen anggaran dasar GKII di Bogor pada bulan Maret 2006 yang lalu (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2). GKII Wilayah Papua telah berubah namanya menjadi Sinode GKI Kingmi di Tanah Papua untuk menata pelayanan gereja yang berpihak kepada umat demi terbentuknya gereja yang kuat dan mandiri.
Perubahan nama ini sudah ditetapkan dalam konferensi Wilayah GKII Wilayah Papua yang ke-VIII di Nabire yang dihadiri oleh 44 badan Pengurus Klasis dari 47 Klasis GKII yang tersebar diseluruh Tanah Papua dan dalam raker sinode ini dipertegas kembali keputusan tersebut.
Kedua, dengan kembalinya GKII Wilayah Papua ke Sinode GKI Kingmi di Tanah Papua maka segala aset bergerak dan aset tidak bergerak yang dahulunya milik Gereja Kingmi Irian Jaya sejak tahun 1983 beralih ke GKII maka saat ini aset-aset tersebut dengan sendirinya telah dialihfungsikan kembali kepada Sinode GKI Kingmi di Tanah Papua termasuk aset hibah dari Badan Misi C&MA yang diserahkan kepada GKII Wilayah pada tahun 2003.
Ketiga, Sinode GKI Kingmi di Tanah Papua tidak pernah keluar dan tidak akan keluar dari GKII berdasarkan amandemen anggaran dasar GKII pasal 19 ayat 3. Semua tanggung jawab kepada GKII Pusat di Jakarta dari Sinode GKI Kingmi di Tanah Papua tetap menjadi prioritas untuk membangun hubungan kerja sama yang baru sesuai dengan AD/ART dan peraturan GKII yang sedang berlaku.
Keempat, keberadaan Wilayah GKII Wilayah Papua I, II dan III yang dibentuk dalam konferensi tandingan yang pernah di laksanakan oleh dua klasis GKII di Sentani dalam bulan september 2006 dinyatakan cacat hukum, karena tidak memperhatikan persyaratan pembetukan wilayah-wilayah sesuai dengan AD/ART dan peraturan GKII.
Kelima, Sinode GKI Kingmi menolak dengan tegas semua bentuk usaha yang dilakukan berbagai pihak yang mengidentilkan Gereja Kingmi Papua dengan isu gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka. Gereja Kingmi Papua tetap eksis dan siap melakukan pelayanan bersama agama-agama dan gereja-gereja lain dalam upaya membangun Papua sebagai Tanah Damai.
Keenam, Sinode Kingmi Papua mendukung gerakan separatis yang dilemparkan oleh Ketua BPP GKII telah dipakai berbagai kepentingan untuk menerus mengintervensi dan membunuh karakter pengurus dan warga GKI Kingmi di Tanah Papua. Perkembangan demikian bisa dilihat sebagai upaya pengkondisian wilayah untuk menciptakan konflik baru di Tanah Papua, apabila hal ini yang paling bertanggung jawab Pdt. Paul Paksoal, M.Div.
Ketujuh, Menyesalkan tindakan penasehat Hukum pihak GKII yang memberikan penjelasan yang kabur terhadap proses hukum, termasuk keputusan PN Jayapura 30 April 2007. Demikian tindakan ketua BPP GKII yang melanggar AD/ART yang melarang membawa persoalan Gereja ke Pengadilan Umum (Kafir). Tindakan mereka telah mengacaukan dan memecahbelah yang ujung-ujungnya konflik antara etnis, wilayah, daerah GKII dan Sinode GKI Papua, yang sebenarnya adalah bagian tak terpisahkan dari GKII kesatuan.
Kedelapan, Sinode GKI Kingmi di Tanah Papua menilai bahwa saudara Hendrik Tomasoa yang menamakan diri ketua advokasi GKII Pusat, yang juga bertindak sebagai pengacara GKII supaya segera hentikan kegiatannya, termasuk usaha-usahanya untuk membawa kembali masalah hukum yang sama ke Pengadilan Jayapura tanpa merasa malu. Kami beranggapan bahwa saudara Hendrik Tomasoa bukan anggota GKII karena itu ia bejuang untuk mengacaukan GKII dan berusaha memecahkan GKII ini sebagai Gereja yang besar di indonesia. GKI KINGMI di Tanah Papua tidak bisa dipisahkan dengan GKII dalam kesatuan tugas dan panggilan. GKI Kingmi di Tanah Papua tidak pernah keluar dari GKII. Hanya saudara Hendrik Tomasoa yang sedang berusaha untuk mengeluarkan GKI Kingmi di Tanah Papua dari GKII kesatuan.
Kesembilan, Sinode GKI Kingmi di Tanah Papua menolak hasil keputusan konferensi luar biasa yang di laksanakan oleh badan pengurus pusat GKII, karena badan pengurus sinode tidak pernah di undang untuk menghadiri konferensi tersebut di atas. Kami menilai bahwa konferensi luar biasa itu dilaksanakan atas usulan saudara Hendrik Tomasoa yang tidak mau kehilangan muka di pengadilan Negeri Jayapura akibat gugatan pasiennya tidak di terima Majelis hakim pengadilan Jayapura. Itu adalah tindakan akal-akalan yang di pakai oleh Ketua Tim Advokasi GKII yang katanya ditunjuk oleh Badan Pengurus Pusat GKII, sekaligus bertindak sebagai pengacara resmi Pdt. Paul Paksoal di pengadilan Negeri Jayapura.
Kesepuluh, Sinode GKI Kingmi di Tanah Papua menolak semua usaha yang dibuat oleh beberapa oknum Badan Pengurus Pusat GKII dan beberapa oknum anggota Misi CMA untuk memisahkan GKI Kingmi di Tanah Papua dari GKII. Kami melihat langkah-langkah dan strategi yang dibuat oleh anggota CAMA dan GKII untuk menghalangi pekerjaan Tuhan di Tanah Papua dengan membujuk MAF untuk tidak melayani warga Kingmi, sementara mereka mengkleim Gereja Kingmi di Tanah Papua sebagai gereja yang mengajarkan ajaran sesat, gereja yang mendukung organisasi Papua Merdeka, dan Gereja orang Mee. Ungkapan-ungkapan itu dibuat hanya untuk menarik kembali umat Kingmi yang memang sudah untuk kembali ke Kingmi di Tanah Papua, sebagai Gerejanya bagi bangsa-bangsa.
Untuk diketahui peryataan tersebut ditandatangani oleh, Ketua Sinode GKI Kingmi Papua, Pdt. Zebulon Karubaba, S.Th,.MA. BendaharaUmum, Pdt. Agus Tebay, S.Th. Penasehat Sinode I, Pdt. Yosia Tebay, MA. Koordinator Sinode Pesisir, Akwila Marin, S.Th. Wakil Ketua I Sinode, Pdt. Melkias Kiwak, MA. Sekretaris Umum, Pdt. Noakh Nawipa, Ed.D. Sekretaris I, Pdt. Wem Maury, S.Th. Bendahara II, Nazon Utty, SE. Koordinator Sinode Jayawijaya, Pdt. Erson Wenda, S.Th. Koordinator Sinode Yahukimo, Pdt. Simon Hilapok. Koordinator Sinode Paniai Barat, Pdt. Musa Auwe, Sm.Th. Koordinator Sinode Paniai Selatan, Pdt. Silas Pekey. Ketua Departemen P&K, Pdt. Dr. Benny Giay, Ph.D. Koordinator Sinode Pania Timur, Pdt. Daniel Utty. STT Walter Post Nabire, Pdt. Yantje Nawipa. STT Walter Post Jayapura, (Alm) Pdt. Yohanes Doyapo, M.Div......!!! (Jemmy Gerson Adii)
PSD Demak
-
Rekor musim ke musim
← Revisi sebelumnya Revisi per 4 Februari 2026 10.21
Baris 61: Baris 61:
* 2022 [[Liga 3]] Peringkat 3 Grup M (Regional Jateng)
* 2...
13 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar