Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana [Hukum & Ortal], Sekretariat Kabupaten Deiyai, mempertanyakan, proses sidang penetapan logo Kabupaten Deiyai yang hingga saat ini belum ada tanda-tanda penetapan logo yang telah dinaikan ke meja Dewan Perwakilan Rakyar Daerah [DPRD] Kabupaten Deiyai sejak tahun 2011. Dan berharap agar dapat dilakukan sidang penetapan logo ini dalam waktu dekat.
“Kami telah menaikan ke meja DPRD Kabupaten Deiyai, tapi kami bingun, karena sampai saat ini belum ada tanda-tanda untuk penetapan logo Kabupaten Deiyai. Kami tunggu, kapan sidang penetapan logo ini akan dilakukan. Dan kami harap, sidang penetapan ini dilakukan dalam waktu dekat ”.
Lanjutnya, “logo ini manfaatnya banyak, seperti pembuatan kartu tanda penduduk [KTP], identitas Kabupaten Deiyai, harga diri dan tentunya keberadaan logo adalah wajib bagi setiap organisasi apalagi kita ini Kabupaten”. Demikian kata, Melkianus Adii, SH di ruang kerjanya, Kantor Bupati Kabupaten Deiyai, Rabu, [29/02/2012].
Selain logo Kabupaten Deiyai, ada tiga peraturan daerah [perda] yang masih menunggu sidang penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Kabupaten Deiyai, yakni, Peraturan Pajak Daerah, Peraturan Retribusi Izin Tertentu, dan Peraturan Izin Usaha.
“Selain logo, ada tiga peraturan daerah [perda], yang kami masih menunggu untuk penetapan oleh DPRD Kabupaten Deiyai. Adii, menambahkan jika ketiga perda ini ditetapakan, Pendapan Asli Daerah [PAD], dan perimbangan Keuangan pusat dan daerah akan jelas dan akan meningkat pada setiap tahun anggaran”. Uajarnya.
Proses untuk membuat suatu rancangan peraturan daerah itu membutuhkan waktu, tenaga, pikiran, uang dan dilibatkan sejumlah unsur seperti Eksekutif, Legislatif dan Instansi yang bersangkutan. Dan proses untuk mendapatkan nomor peraturan juga, membutuhkan waktu yang lama. Mulai dari bagian hukum di daerah, penetapan sidang di DPRD sampai di biro hukum ditingkat provinsi untuk klarifikasi, sebelum dimasukan dalam lembatran negara.
“Proses untuk mendapatkan nomor perda itu tidak gampang, butuh waktu dan biaya, dan melibatkan banyak pihak. Jika, para anggota dewan bagian hokum dan perundagan tidak memahami, mari datang konsultasi dengan kami, atau orang yang memahami tugas ini” imbuhnya [Yeimo].
PSD Demak
-
Rekor musim ke musim
← Revisi sebelumnya Revisi per 4 Februari 2026 10.21
Baris 61: Baris 61:
* 2022 [[Liga 3]] Peringkat 3 Grup M (Regional Jateng)
* 2...
13 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar