Dalam rangka memagari Kabupaten Deiyai, dengan Peraturan Daerah [PERDA]. Sekretariat Daerah, yang membidangi Hukum, Organisasi dan tata laksana [Hukum dan Ortal] menggelar Kegiatan Publikasi Peraturan Perundangan-undangan dan Rencana Kerja Rancangan Peraturan Daerah, di Aula Antiokia Kingmi, Wakeitei [24/02]. Peraturan Bupati Deiyai Nomor 4, 5, 6 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan Uraian Tugas setiap SKPD di lingkungan Kabupaten Deiyai.
Publikasi Peratuan Daerah [perda] ini diberi tema “Terwujudnya Program Legislasi Daerah yang Disusun secara Terencana, Terpadu dan Sistematis. Sedangkan subtema adalah “Melalui Penataan Program Peraturan Perundang-undagan Perlu Terciptanya Sumber Daya Manusia yang Berkualitas untuk Membangun Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Kabupaten Deiyai yang lebih Andal”.
Kegiatan Publikasi ini dibuka oleh Bupati Kabupaten Deiyai Hengky Kayame, SH., MH yang diwakili oleh SEKDA Blasius Badii, BA. Dalam sambutan pembukaan kegiatan publikasi perda yang dibacakan oleh SEKDA, bupati menekankan pentingnya pemahaman tugas dan fungsi kerja dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD], yang telah menjadi peraturan bupati deiyai [perda].
“Saya minta setiap SKPD harus memahami dan membagi tugas sesuai dengan uraian tugas yang kini telah menjadi peraturan bupati. Jangan setiap tugas dikerjakan oleh pimpinan, bawahan tinggal sante. Dan bila perlu uraian tugas akan dibagikan ini, diperbanyak oleh masing-masing SKPD”.
Peserta yang diundang dalam kegiatan ini, masing-masing SKPD di lingkungan Kabupaten Deiyai sebanyak 3 orang peserta dan target panitai sebanyak 50 orang. Namun, yang hadir pada saat kegiatan tersebut hanya sejumlah SKPD dengan total peserta berjumlah 30 orang. Maka, Kepala Bagian Hukum & Ortal mengatakan tidak akan memberika buku perda kepada insatansi yang tidak datang.
“Ya, bagi instansi atau SKPD yang tidak datang kami tidak akan memberikan buku perda, mereka mau cari dimana silakan. Mereka tidak hargai kami punya undangan. Kamipun tidak akan hargai mereka kalau mereka datang minta buku perda” uajrnya.
Setelah kegiatan selesai, acara ditutup langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan Ortal Setda Kabupaten Deiyai,. Dalam sambutan penutupan kegiatan Kabag Hukum dan Ortal Melkianus Adii, SH berharap, semua SKPD dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi kerja yang telah dimuat dalam perda. Dan bila ada SKPD yang ingin membuat suatu perda slakan koordinasi dengan bagian Hukum.
“Saya minta mari kita bekerja dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan tugas dan tanggungjawab kita masing-masing. Dan apabila ada SKPD yang ingin membuat Perda silakan datang koordinasi dengan kami. Imbuhnya. [Yeimo]
Wikipedia:Pernyataan resmi komunitas Wikipedia bahasa Indonesia terhadap
pembatasan akses auth.wikimedia.org di Indonesia/Petisi
-
Menandatangani petisi
← Revisi sebelumnya Revisi per 28 Maret 2026 07.27
Baris 661: Baris 661:
# {{Setuju}}. [[Pengguna:SteamManx|SteamManx]] ([[Pembica...
2 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar